Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2006

Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Timur; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Luwu Timur. 5. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan/atau bentuk badan usaha lainnya. 6. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. 7. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. 8. Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi. 9. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya dibidang usaha jasa konstruksi. 10. Jenis Usaha Jasa Konstruksi adalah meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. 11. Perencanaan Konstruksi adalah penyediaan jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencana bangunan atau bentuk fisik lain. 12. Pelaksanaan Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain. 13. Pengawasan Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 14. Registrasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian masing-masing. 15. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi serta keahlian. 16. Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pungutan Daerah diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 17. Retribusi Perizinan Tertentu Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK adalah retribusi atas pemberian izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya bagi orang perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha-usaha di bidang jasa konstruksi. 18. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Luwu Timur. 19. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan wajib membayar retribusi atas pemberian izin usaha jasa konstruksi. 20. Pungutan adalah suatu rangkaian mulai dari menghimpun obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang. 23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pelaksanaan Jasa Konstruksi berlandaskan pada azas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, ketertiban dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pasal 3 Pengaturan Jasa Konstruksi bertujuan untuk : a. Menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi; b. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan ko nstruksi yang berkualitas. c. Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. d. Mewujudkan peningkatan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 4 (1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi. (2) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja. (3) Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. (4) Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagai pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Pasal 5 (1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. (2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana yang berbiaya kecil. (3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku perencana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. (4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. Pasal 6 (1) Bidang Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari : a. Bidang Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi terdiri dari : 1. Bidang Arsitektur. 2. Bidang Sipil. 3. Bidang Elektrikal. 4. Bidang Mekanikal. 5. Bidang Tata Lingkungan b. Bidang Pekerjaan Perencanaan/Pengawasan Konstruksi terdiri dari : 1. Bidang Arsitektur. 2. Bidang Sipil. 3. Bidang Elektrikal. 4. Bidang Mekanikal. 5. Bidang Tata Lingkungan (2) Jenis-jenis bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB IV PERSYARATAN USAHA, TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL, PENGEMBANGAN USAHA DAN KUALIFIKASI USAHA Bagian Pertama Persyaratan Usaha Pasal 7 Persyaratan Perencanaan Konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi yang berbentuk Badan Usaha adalah sebagai berikut : a. Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi. b. Memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Pasal 8 Persyaratan Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi dan Pengawasan Konstruksi orang perorangan adalah sebagai berikut : a. Perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi orang perorangan harus memiliki sertifikat keahlian. b. Pelaksanaan konstruksi orang perorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. c. Orang perorangan yang dipekerjakan oleh Badan Usaha sebagai perencanaan konstruksi atau pengawas konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. d. Tenaga kerja melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan sertifikat keahlian kerja. Bagian Kedua Tanggung Jawab Profesional Pasal 9 (1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. (3) Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Pengembangan Usaha dan Kualifikasi Usaha Pasal 10 (1) Usaha Jasa Konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah dan kecil serta usaha yang bersifat umum, spesialis dan keterampilan tertentu. (2) Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis. (3) Usaha pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah : a. Kualifikasi Usaha Besar. b. Kualifikasi Usaha Menengah. c. Kualifikasi Usaha Kecil. BAB V PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI Pasal 11 (1) Setiap orang perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dari Bupati. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipindahkan kecuali dengan izin Bupati karena alasan pemegang izin. Bagian Kedua Tata Cara Mendapatkan Izin Pasal 12 (1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) pemohon harus datang sendiri atau kuasanya dan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan cara mengisi formulir permohonan yang telah melalui instansi yang ditunjuk. (2) Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Masa Berlakunya Izin Pasal 13 (1) Izin usaha sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta melakukan registrasi ulang setiap tahun. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir. Bagian Keempat Pemindahtanganan Izin Pasal 14 (1) Dalam hal Pemegang Izin meninggal dunia atau karena sesuatu sebab tidak lagi menjadi Pemegang Izin, maka ahli waris atau orang-orang yang mendapat hak dari padanya selambat-lambatnya 4 (empat) bulan terhitung sejak meninggalnya Pemegang izin atau saat terjadinya tindakan penagihan hak, wajib mengajukan permohonan balik nama kepada Bupati. (2) Tata cara persyaratan balik nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Kelima Pencabutan Izin Pasap 15 Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut apabila : a. Izin diperoleh secara tidak sah. b. Pemegang izin melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan atau kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam izin. c. Pemegang izin usaha jasa konstruksi tidak melaksanakan perpanjangan izin. d. Terbukti bahwa perorangan pemegang IUJK meminjamkan namanya kepada perorangan lain untuk mendapatkan pekerjaan. e. Terbukti bahwa perusahaan lain tanpa persetujuan. BAB VI NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 16 (1) Dengan nama Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin Usaha Jasa Konstruksi kepada orang perseorangan atau Badan. (2) Objek Retribusi adalah pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dari usahanya di bidang Usaha Jasa Konstruksi. Pasal 17 Subjek Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang akan menyelenggarakan usaha jasa konstruksi. BAB VII GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 18 Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. BAB VIII CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 19 (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. (2) Batasan kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dikelompokkan dalam : a. Penyediaan Jasa Pelaksana Konstruksi terdiri dari : 1. Golongan Kecil (K), yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). 2. Golongan Menengah (M) yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan diatas Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). 3. Golongan Besar (B) yaitu Penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan diatas Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). b. Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi terdiri dari : 1. Golongan Kecil (K), yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan sampai dengan Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). 2. Golongan Non Kecil yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan diatas Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). c. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi terdiri dari : 1. Golongan Kecil (K), yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan sampai dengan Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). 2. Golongan Non Kecil yaitu penyedia jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan diatas Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). BAB IX PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 20 Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan/atau penilaian dan biaya dalam rangka pengawasan pengendalian. BAB X STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 21 (1) Besarnya Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut : a. Golongan Usaha untuk jasa pelaksanaan konstruksi : 1. IUJK Kecil ( K ) = Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) 2. IUJK Menengah (M) = Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) 3. IUJK Besar (B) = Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) b. Golongan Usaha untuk jasa perencanaan konstruksi : 1. IUJK Kecil ( K ) = Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) 2. IUJK Non Kecil = Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) c. Golongan Usaha untuk jasa pengawasan konstruksi : 1. IUJK Kecil ( K ) = Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) 2. IUJK Non Kecil = Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (2) Kriteria golongan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 22 Hasil pungutan Izin Usaha Jasa Konstruksi disetor secara bruto ke Kas Daerah. BAB XI WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 23 Retribusi yang terhitung dipungut Daerah. Pasal 24 (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB XII TATA CARA PENAGIHAN Pasal 25 Penagihan retribusi dilakukan pada saat orang atau badan akan melakukan kegiatan dibidang Usaha Jasa Konstruksi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XIII SAAT RETRIBUSI TERHUTANG DAN TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 26 Retribusi terhutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 27 (1) Pembayaran retribusi yang terhutang harus dibayar sekaligus. (2) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbitnya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB XIV KEBERATAN Pasal 28 (1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak SKRD diterbitkan. Pasal 29 (1) Bupati dalam jangka waktu lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan. (2) Peraturan Bupati atas keberatan dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 30 (1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. (2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. BAB XVI KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 31 (1) Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tertangguh apabila : a. Diterbitkan surat teguran atau b. Ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung. BAB XVII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 32 Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi dengan denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 33 (1) Selain Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 34 (1) Pelanggaran terhadap Pasal 11 dan 21 Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati. Pasal 36 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan