Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2005

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
14 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2005
Tanggal Berlaku
14 Januari 2005
Sumber
LD.2005/NO.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan