'ERUBAHAN ;lTl)lnrr*r'rro", KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR IO TAHUN 20 1 1 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka optimalisasi pemungutan pajak
reklame sesuai dengan potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daera-h Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian hasil perhitungan nilai sewa reklame sesuai
tingkat perkembangan kegiatan perekonomian dalam
wilayal Kabupaten Luwu Timur;
b. baiwa perhitungan nilai sewa reklame untuk jenis reklame
videotron/megatron, reklame melekat dan reklame berjalan
perlu ditingkatkan karena nilai pajak reklame dianggap
tidak sebanding dengan nilai komesia.l yaxg dihasilkan dari
reklame ya,ng terpa$ng di wilayah Kabupaten Luwu Timur,
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2Ol1
tentang Penetapan l{asil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, perlu ditinjau
kemba.li;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Perubaian atas Peraturan Bupati
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Penetapar Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 42, Tambalan I€mbaran Nega.ra
Republik lndonesia Nomor 3686) sebaga.imana telah
diubah beberapa ka-li teral<hir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubaian Kedua Atas
Undang-Undang Nomor l9 Taiun 1997 lenlang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
L€mbamn Negara Republik Indonesia Nomor 39871
Unda-ng-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lemba.ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mainuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)t
4. Undarg-Undang Nomor Nomor 17 Taiun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintalan Daera}l (tembaran Negata Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndaag Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahaa Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daeral dan Retribusi Daeral (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbamrl Negara Republik lndonesia Tahun 20 I 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 244, Tafibahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesla Nomor 5587) sebagalmaha
telah diubah betrerapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)i
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135
Talun 2OOO tentsng lata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 20oo Nomor 135; Tambahan
Lembarar Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4049);
ll. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerai (Lembaran leear
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaharr
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
12. Peraturar Pemerintah Nomor 69 Talun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 20lO
Nomor 119; Tambahan Lembaranan Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Talun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
waiib Pajak (Lembarar Nega-ra Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 135; Tambahan kmbarar Negara Republik
lndonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
tentang Tata Ca-ra Pengenaan Sanksi Terhadap
Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pqiak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerai
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daera}l Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Talun 2009 tentarg pokok-iokok
P.engelolaan Keuangan Daerah Kabupaten" f,u.u fimu,
Nomor
(Lembarar Daerah Kabuparen Luwu iimur T"n"n i0i; 12, Tambahan Lrmba_rax Dr.*h ';;l;"*;;
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor g9);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 11 Februari 2009.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukaan Daerah Kab. Luwu Timur dan Kab. Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 teentang Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tealah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang –undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesanatau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan
diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya;
2. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di witayah Kabupaten Luwu Timur supaya tercipta
keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk,
ukural, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
3. bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, maka perlu pengaturan penyelenggaraan
reklame yang meliputi perencanaan, perizinan, penataan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaranNegara
Republik lndonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambalal l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undarg Nomor 5 Tatlun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dar Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia 1Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembarar Negare Republik Indonesie Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Iembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4270);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 26 Ta-hun 2007 tentang Penataan Ruang (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6E, Tambahan kmbaran Negara a 7251;
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48:16);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5024);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dar Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Talun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undsng-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturar Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintal Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan lrmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5772);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang=Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor
199);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Orgalisasi dan tata
Kerja Inspektorat, Badal Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1O Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja
lnspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan l€mbarsn Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 79);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tnhun 2011 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 35);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan (Iembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 67);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur T6hun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
timur Nomor 46);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
61);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan (lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor
66);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyidik pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembararr Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 80);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentalg penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban Umum (Lembaram Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 86);
I. Ketentuan UMUM
II. Asas dan Tujuan
III. Ruang Lingkup
IV. Perencanaan
V. Penyelenggaraan Reklame
VI. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban
VII. Sanksi Administrasi
VIII. Penyidikan
XI. Ketentuan Pidana
X. Ketentuan Peralihan
XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TA 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. 07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019 Nomor 94);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 33).
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
5. Pelaporan Dana Desa dan Alokasi dana Desa
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan : Corona Virus Disease 2019 dan adanya potensi penyebaran varian Omicron di Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya.
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kebijakan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 124);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 Nomor 23)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten luwu timur, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah untuk membiayai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah; penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang dianggap mampu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur pada umumnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Talun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintaian Daerah sebagaimana telai diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalaa Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 11;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Barnk Pembangunan Daerah Sulawsi Selatan Dan Sulawesi Barat
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Taiun 2009 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajal
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, Undarrg-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dajr Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentarg
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
, Peraturan Pemerintai Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ,Peraturan Pemerintai Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapala, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintalan antara Pemerintai,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintai Daerall
kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Talun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tent.rng Tata Cara Pemb€rian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintal Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang
Kepelabuhana, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O1O tentang
Kenavigasian , Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentalg
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
RETRIBUSI PELAYANAN
KEPELABUHANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1, TLD NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu untuk diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Penerima Pensiunan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 01 Tahun 2015
KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LLTWU TIMUR TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam raigka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang berjalan secara efektif dan efisien sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya
kebijakan pengawasan secara fungsional oleh lnspektorat
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasa-rkan pcrtimbangan sebagaimala
dimaksud dzrlam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijal<an Pengawasan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 7 Talun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahar Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27Ol;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Nega-ra
Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tenta-ng
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Nega.ra Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Nega-ra (I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerai {Irmbaran Nega-ra Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengar Peraturan pemerintai pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
L€mba-ran Nega.ra Republik hrdonesia Nomor 5589);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
NOMOR 1 TAHUN 2Oi5
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TDL NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah, diperlukan standar operasional dan prosedur yang transparan, akuntabel untuk menjamin kepastian penegakan hukum; keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mampu dan berwibawa, sangat diharapkan dalam rangka penegakan peraturan daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 149 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
12. Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
MENGATUIR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat