Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 3. Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 4. Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 5. Pelaporan Dana Desa dan Alokasi dana Desa 6. Sanksi 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan