KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LLTWU TIMUR TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam raigka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang berjalan secara efektif dan efisien sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya
kebijakan pengawasan secara fungsional oleh lnspektorat
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasa-rkan pcrtimbangan sebagaimala
dimaksud dzrlam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijal<an Pengawasan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Talun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahar Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27Ol;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Nega-ra
Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tenta-ng
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Nega.ra Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Nega-ra (I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerai {Irmbaran Nega-ra Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengar Peraturan pemerintai pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
L€mba-ran Nega.ra Republik hrdonesia Nomor 5589);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
- NOMOR 1 TAHUN 2Oi5
- 17
|