Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 81 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka semua ketentuan mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Pengelolaan tentang Pembentukan Organisais dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2018
PENCEGAHAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/3,TLD NO.350, LL SEKDA KOTA AMBON: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa, harta benda, gangguan kesehatan maupun lingkungan yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara berdaya guna dan terus menerus. Penanggulangan bencana kebakaran mencakup pelayanan kepada masyarakat pada pra kebakaran, saat kejadian kebakaran dan pasca kebakaran di kawasan pemukiman, bangunan gedung Publik, pabrik/industri, hutan dan lahan di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PERDAKOTAAMBON No. 04 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Pencegahan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Bencana Lain, Pengujian, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana./
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah lain yang mengatur tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan Dalam Wilayah Kota Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2017/11, TLD. No. 333, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII tanggal 26 Mei 2015 terkait tarif retribusi sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu diubah. Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sistem online.Peraturan Walikota Ambon Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem penerapan online, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu diganti dalam upaya memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak melalui sistem online yang terintegrasi.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara sistem online
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu mengatur tata cara pemungutannya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh Subjek pajak atau wajib pajak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota baik secara masal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar penentuan NJOP. Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang
pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan denda
administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai
dengan hari pembayaaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Lampiran 82 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa hibah dari Pemerintah Kota Ambon dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, pihak yang ingin mendapatkan hibah dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota, selanjutnya Walikota akan menunjuk Bagian Kesra
untuk melakukan evaluasi usulan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa hibah berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA- PPKD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung jenis belanja hibah pada PPKD, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan dalam program dan kegiatan pada SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD akan menjadi dasar penganggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya diatur bahwa, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, melalui peraturan ini daftar tersebut ditetapkan oleh Walikota dengan Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota. Kemudian untuk pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, peraturan ini mengatur bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa melalui kepala SKPD terkait. Pertanggungjawaban tersebut secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, untuk itu laporannya terdiri dari beberapa dokumen yang diatur jelas oleh peraturan ini. Untuk pemberian Bantuan Sosial, peraturan ini mengatur kriteria untuk pihak yang dapat memperoleh Bantuan Sosial. Dalam hal penganggaran, mekanismenya hampir sama dengan pada hibah begitupun halnya untuk penetapan daftar penerima Bantuan Sosial dan pelaporan serta pertanggungjawabannya. Sementara itu, terkait monitoring dan evaluasi, baik pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan oleh SKPD, yang mana hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Lampiran 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Target Per Triwulan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta untuk menjamin kelancaran dan pencapaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak-pihak terkait dalam pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, rincian target penerimaan pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai pengaturan pengelolaan, pembianaan dan pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta teknis pelaksanaan ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 23 Tahun 2021
PENGOLAHAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH - BIAYA PENGGANTIAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2021/NO.23, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah dan Komponen Darah Palang Merah Indonesia Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa darah manusia adalah komponen penting dan vital dalam mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Banyak nyawa bisa diselamatkan dan banyak harapan bisa diberikan dengan melakukan donor darah kepada pasien darurat medis seperti korban kecelakaan, pasien operasi besar, penderita kanker atau kelainan darah, atau bahkan bayi baru lahir dengan kondisi medis tertentu. Darah yang didonorkan memerlukan pengolahan dan pengelolaan karena itu memerlukan penggantian biayanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah dan Komponen Darah Palang Merah Indonesia Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah dan Komponen Darah Palang Merah Indonesia Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Ambon Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 20115 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Ambon Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 41 Tahun 2007; PEPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 11 Tahun 2015; PERMENPANRB No. 37 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 25 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, road map reformasi birokrasi pemerintah kota Ambon, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 12 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 2 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 3 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2014; PERWALKOTAMBON No.2 Tahun 2015; PERWALKOTAMBON No. 33 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp1.007.282.959.996,00 bertambah Rp82.345.933.195,00 sehingga menjadi Rp1.089.628.893.191,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat