PENGOLAHAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH - BIAYA PENGGANTIAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2021/NO.23, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah dan Komponen Darah Palang Merah Indonesia Kota Ambon.
ABSTRAK: |
- Bahwa darah manusia adalah komponen penting dan vital dalam mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Banyak nyawa bisa diselamatkan dan banyak harapan bisa diberikan dengan melakukan donor darah kepada pasien darurat medis seperti korban kecelakaan, pasien operasi besar, penderita kanker atau kelainan darah, atau bahkan bayi baru lahir dengan kondisi medis tertentu. Darah yang didonorkan memerlukan pengolahan dan pengelolaan karena itu memerlukan penggantian biayanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah dan Komponen Darah Palang Merah Indonesia Kota Ambon.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Biaya Penggantian Pengolahan Darah dan Komponen Darah Palang Merah Indonesia Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
|