Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 41 Tahun 2020

Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara sistem online

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2020
Sumber
BD. No. 2020/41, LL Kota Ambon: 16 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan