Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Pada Badan dan Inspektorat Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Kota Ambon ( Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 39), maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Badan dan Inspektorat Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERWALIKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 39 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, susunan perangkat daerah Badan dan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan PErencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Inspektorat Daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Walikota Ambon Nomor 24 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA AMBON BIDANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG - JASA PEMERINTAH KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa beberapa Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Thaun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 37 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2009embentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 41Tahun 2009 embentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tata Kota Ambon, Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, 4 (empat) Peraturan Walikota Ambon Bidang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, dicabut dan tidak berlaku.
Terhadap hak-hak keuangan pejabat dan pegawai yang bertugas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah saat ini tetap dibayarkan dan kegiatan operasional UPTD tersebut tetap dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai, dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBOn No. 49 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, transaksi pembayaran non tunai, tata cara transaksi pembayaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat yang Memperoleh Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menwujudkan pengakuan dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya yang menjadi kearifan lokal masyarakat, maka pemerintah berkewajiban
untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai budaya tersebut agar tetap hidup dan terpelihara dengan baik dalam masyarakat. Busana daerah Kota Ambon adalah pakaian khas daerah yang dapat digunakan sebagai pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Ambon sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara serta masyarakat yang memperoleh
pelayanan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sehari Berbusana Ambon Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat yang Memperoleh Pelayanan di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah kadaluwarsa. Tata cara penghapusan piutang merupakan kewenangan Walikota Ambon. Peraturan Walikota Ambon Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum mengatur secara jelas Penghapusan Piutang Retribusi Daerah dan pengaturan lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 58 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah yang dapat dihapuskan, piutang retribusi daerah yang dapat dihapuskan, kewenangan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Ambon Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI - TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA KREDIT MIKRO PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon, sudah tidak sesuai perkembangan keadaan dan bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencabutan terhadap Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon dan dinyatakan tidak berlaku terhitung tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Target Per Triwulan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta untuk menjamin kelancaran dan pencapaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak-pihak terkait dalam pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, rincian target penerimaan pajak dan retribusi daerah, pelaksanaan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai pengaturan pengelolaan, pembianaan dan pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta teknis pelaksanaan ini diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 81 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENPU No. 16/PRT/M/2008; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Mata Ambon-Vlissingen pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Mata Ambon-Vlissingen pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2016; PEPRES No. 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Klinik Mata pada Dinas Kesehatan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 81 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat