Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah yang dapat dihapuskan, piutang retribusi daerah yang dapat dihapuskan, kewenangan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat