PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI - TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA KREDIT MIKRO PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA AMBON
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD. No. 2017/44, LL Kota Ambon : 3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon, sudah tidak sesuai perkembangan keadaan dan bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencabutan terhadap Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kredit Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Ambon dan dinyatakan tidak berlaku terhitung tanggal 31 Desember 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
|