Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Ambon Gemar Membaca
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon Menuju Ambon Smart City, maka tidak hanya sekedar mempunyai akses internet yang memadai dan berbasis Informasi Teknologi (IT), namun smart city adalah kota yang mempunyai kemampuan mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk bisa hidup nyaman, aman dan berkelanjutan. Untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas, maka membaca adalah kuncinya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 huruf d, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang
mewajibkan Pemerintah Daerah menggalakan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan Perpustakaan. Untuk menjadikan budaya membaca sebagai gaya hidup masyarakat Kota Ambon, maka perlu dilakukan Gerakan Ambon Gemar Membaca. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Ambon Gemar Membaca.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Gerakan Ambon Gemar Membaca.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksanan Penyuluhan Pertanian pada Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiiikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Dasar Hukum Peratuwan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (1) Huruf C, Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon. Untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat,
Unit Pelayanan Satu Pintu yang melekat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal perlu diberikan delegasi kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkap Peraturan
Walikota Ambon tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas KEsehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2016; PEPRES No. 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembaiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Farmasi dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan dana jaminan persalinan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan bayi melalui upaya pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi dan
di fasilitas kesehatan dengan perlindungan finansial. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana
Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pcmerintah Kota Ambon melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Ambon perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Daerah Tertib Ukur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen terhadap kebenaran hasil pengukuran atas barang yang diperdagangkan, dan upaya mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat perlu untuk mewujudkan tertib ukur, dan untuk meningkatkan citra Kota Ambon dalam menghadapi perdagangan global, perlu untuk mengelola dan menertibkan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan baik dan benar sehingga tercipta tertib ukur dan tertib niaga.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAG No. 08/M.DAG/PER/3/2010; PERMENDAG No. 31/M-DAG/PER/10/2012; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; KEPMENINDAG No. 61/MPP/Kep/2/1998; KEPMENINDAG No. 731/MPP/Kep/10/2002; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pelaksanaan daerah tertib ukur, kriteria tanda tera, kewajiban dan larangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penetapan Alokasi Dana Desa/Negeri Tahun 2018, perlu ditentukan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri yang menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan
berdaya guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat