Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. NO. 2018/11 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa penggunaan dana jaminan persalinan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu dan bayi melalui upaya pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi dan
di fasilitas kesehatan dengan perlindungan finansial. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana
Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Standar Biaya Jaminan Persalinan Bersumber Pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
|