Gerakan Ambon Gemar Membaca
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. NO. 2018/17 LL KOTA AMBON : 14 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Ambon Gemar Membaca
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon Menuju Ambon Smart City, maka tidak hanya sekedar mempunyai akses internet yang memadai dan berbasis Informasi Teknologi (IT), namun smart city adalah kota yang mempunyai kemampuan mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk bisa hidup nyaman, aman dan berkelanjutan. Untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas, maka membaca adalah kuncinya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 huruf d, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang
mewajibkan Pemerintah Daerah menggalakan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan Perpustakaan. Untuk menjadikan budaya membaca sebagai gaya hidup masyarakat Kota Ambon, maka perlu dilakukan Gerakan Ambon Gemar Membaca. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Ambon Gemar Membaca.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Gerakan Ambon Gemar Membaca.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
|