Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD. NO. 2018/14 LL KOTA AMBON : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peratuwan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
|