Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya wabah penyakit akibat adanya Corona Virus di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nesional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020. Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, Keputusan Walikota Ambon Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam COrona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 214 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon. Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan jumlah kasus telah meningkat dan meluas di Kota Ambon yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya serta kesejahteraan masyarakat, serta menimbulkan korban jiwa. Dalam upaya menekan penyebaran COrona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas, perlu melakukan langkah-langkah penanganan salah satunya pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, meliputi: pembatasan kegiatan orang, dan aktivitas usaha; pembatasan pergerakan moda transportasi; hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan; sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); pemantauan, evaluasi dan pelaporan; sumber pendanaan; sanksi; ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Walikota ini mulai diberlakukan setelah 5 (lima) hari sejak diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka implementasi kebijakan keuangan negara dan menjamin stabilitas sistem keuangan untuk penangan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan atau ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan, telah diterbitkan regulasi untuk penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, termasuk pemotongan dana
desa. Pemotongan dana desa/negeri membawa konsekuensi bagi berubahnya pagu dana desa/negeri bagi setiap desa/negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/ Negeri Setiap Desa/ Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa menghadapi pandemi Couid-19 pemerintah telah mengeluarkan perubahan kebijakan keuangan negara yang salah satu diantaranya adalah penyesuaian pagu anggaran dana desa/negeri. Untuk menjamin flekbilitas penangan pandemi Covid-19 di desa/negeri, maka pemerintah juga telah
melakukan perubahan terhadap tata cara penyaluran dana desa/negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa/Negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan di Desa/Negeri melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa/Negeri. Pada kenyataannya pagu anggaran yang disediakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana Desa/Negeri berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku tidak mencukupi kebutuhan penerima hasil pendataan Desa/Negeri sehingga perlu ditambahkan dari Alokasi Dana Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ·2019
(COVID-19), Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19) dibebabkan pada APBD
meliputi antara lain: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Revisi anggaran ; Belanja Tidak Terduga. Pemanfaatan Dana Kas Daerah, terdiri atas: Dana
Transfer Pemerintah Pusat, dan Dana Transfer Antar Daerah. Agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanggulangan Corona Virus Desease (Covid-19).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Di Lingkup Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusunan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban, perlu Penetapan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Penyusunan Jadwal Retensi Arsip sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip fasilitatif fungsi non keuangan dan non kepegawaian Pemerintah Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Lamp 44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Lamp 11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota. Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu diatur kembali dalam Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai objek, subjek dan ruang lingkup pajak bumi dan bangunan, klasifikasi nilai jual objek pajak, tata cara penetapan nilai jual objek pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Lamp 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 22a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Lingkup Inspektorat Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan dan pembinaan yang efisien dan efektif serta integritas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), maka dipandang perlu menerbitkan standar biaya perjalanan dinas dalam daerah bagi Aparat Pengawas di Lingkup Inspektorat Kota Ambon. Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tanggungjawab yang diemban.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, biaya perjalanan dinas, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 17a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ambon Tahun 2019 agar dapat terlaksana dengan efektif, terencana, terarah dan berkesinambungan, serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-Perubahan) Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 24 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 25 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2018;
Dalam Peraturna Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, rencana kerja pemerintah daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini mengenai Teknis Pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Walikota Ambon.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat