Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa lainnya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon. Bahwa agar pemberian bantuan tersebut dapat berdaya guna maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan kepada desa. Untuk itu, Pemerintah Daerah/Desa lainnya dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Daerah/Desa Lainnya yang diajukan kepada Pemerintah Kota. Permohonan tersebut diajukan kepada Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya diatur bahwa, bantuan keuangan yang berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) sedangkan bantuan keuangan berupa barang dianggarkan dalam RKA SKPD. Peraturan ini juga mewajibkan penerima bantuan berupa uang, menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya kepada kepala daerah melalui PPKD sedangkan penerima bantuan keuangan berupa barang menyampaikan laporan penggunaan kepada kepala daerah melalui kepala
SKPD terkait. Menurut peraturan ini, realisasi bantuan keuangan dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan
pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan
berwawasan lingkungan. Hak atas air tanah adalah hak guna air yang pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Angkutan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, dan dalam rangka pembinaan pengawasan, pengendalian, dan penertiban usaha angkutan maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Izin Angkutan di Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1933; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1933; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Ambon 11 Tahun 2011; Peraturan Walikota Ambon Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, dan Izin Insidentil. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha angkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin usaha angkutan, yangmana permohonan atas izin tesebut diajukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin Usaha Angkutan tersebut berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya dan wajib meregistrasi (daftar ulang) setiap 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya diatur bahwa setiap orang atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memperoleh Izin Trayek dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, dan setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, pengusaha angkutan yang akan menggunakan kendaraan cadangan dari Izin Trayek wajib memiliki Izin Insidentil dari Waikota. Izin Insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang, serta izin ini hanya berlaku bagi perusahaan angkutan yang mempunyai kendaraan cadangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.20138/9,TLD NO.356, LL SEKDA KOTA AMBON: 46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya. Negara bertanggungjawab memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap warga negara dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan Kota Ambon, maka kebijakan penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah susun dengan memperhatikan faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat. Dalam upaya ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal kepemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama maka perlu diatur dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Pembangunan, Perizinan, Penguasaan, Pemilikan dan Pemanfaatan, Pengelolaan, Peningkatan Kualitas, Pengendalian, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Rumah Susun yang dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Daerah Tertib Ukur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen terhadap kebenaran hasil pengukuran atas barang yang diperdagangkan, dan upaya mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat perlu untuk mewujudkan tertib ukur, dan untuk meningkatkan citra Kota Ambon dalam menghadapi perdagangan global, perlu untuk mengelola dan menertibkan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan baik dan benar sehingga tercipta tertib ukur dan tertib niaga.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAG No. 08/M.DAG/PER/3/2010; PERMENDAG No. 31/M-DAG/PER/10/2012; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; KEPMENINDAG No. 61/MPP/Kep/2/1998; KEPMENINDAG No. 731/MPP/Kep/10/2002; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pelaksanaan daerah tertib ukur, kriteria tanda tera, kewajiban dan larangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PERMENPU No. 25/PRT/M/2007; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, sertifikat laik fungsi bangunan gedung, syarat sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, SLF Bangunan Gedung yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya SLF Bangunan Gedung.
Bangunan Gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan wajib mengajukan permohonan penerbitan SLF Bangunan Gedung paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Walikota ini.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 369/2019, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi mampu menunjang kontinyuitas kehidupan manusia. Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggaraan depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha penyelenggaraan depot air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 43 Tahun 2014; KEPMENDAG No. 651 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higiene sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Lamp 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No. 2017/9, TLD. No. 331, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Desa Adat yang berada dalam wilayah Kota Ambon dikenal dengan sebutan Negeri yang hidup, diakui dan dihormati dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan penetapan negeri, penetapan negeri, batas wilayah negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah kota yang pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ·2019
(COVID-19), Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (COVID-19) dibebabkan pada APBD
meliputi antara lain: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Revisi anggaran ; Belanja Tidak Terduga. Pemanfaatan Dana Kas Daerah, terdiri atas: Dana
Transfer Pemerintah Pusat, dan Dana Transfer Antar Daerah. Agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Penanggulangan Corona Virus Desease (Covid-19).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat