ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2021/11, LL Kab Maluku Barat Daya: 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD padatanggal 28 Desember Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Bupati Maluku Barat Daya menetapkan peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD. No. 2021/10, LL Kab Maluku Barat Daya: 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan ditetaokan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat 2; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-UNdang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturna Pemerintah Nomro 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, asas, maksud dan tujuan, sistematika, penyusunan dan penetapan, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Lamp 385
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD. No. 2021/9, LL Kab Maluku Barat Daya: 15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Delapan bulan September tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Thaun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemeirntah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemeirntah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2021/8, TLD No. 2021/8, LL Kab Maluku Barat Daya: 125 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan optimal diperlukan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Pengelolaan keuangan daerah telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2021
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2021/7, LL Kab Maluku Barat Daya: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 04 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 38 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2021/6, LL Kab Maluku Barat Daya: 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas, produktifitas, kinerja dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui tunjangan Kesejahteraan Pakaian Dinas dan Atribut masih perlu dilakukan perubahan dalam pelaksanaannya. Dan untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap perubahan pelaksanaan tunjangan kesejahteraan pakaian dinas dan atribut masih perlu adanya pengaturan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomro 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 antara lain ketentuan Pasal 11, dan ketentuan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2021/5, TLD. No. 2021/5, LL Kab Maluku Barat Daya : 47 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat serta memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Kabupaten Maluku Barat Daya. Dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, kerjasama dan peran serta masyarakat, pengawasan dan evaluasi, pendanaan, penyelesaian sengketa, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2021/4, TLD. No. 2021/4, LL Kab Maluku Barat Daya: 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Perpustakaan merupakan sarana untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu dilaksanakan pengembangan perpustakaan. Dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan wewenang, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, jenis perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, serah simpan karya cetak dan karya rekam, kerjasama dan peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2021/3, TLD. No. 2021/3, LL Kab Maluku Barat Daya: 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak. Kondisi tempat pemakaman umum belum tertata dengan baik sehingga perlu dilakukan pengelolaan oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kultur masyarakat. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum telah menyebutkan bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di KabupatenKota dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penyediaan tempat pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, penggunaan dan penataan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan lokasi dan penggalian tempat pemakaman, izin pengelolaan TPBU, pengawasan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Bupati sebagai tidak lanjut dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2021/2, TLD. No. 2021/2, LL Kab Maluku Barat Daya: 44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Produk Hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas. Dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, pembentukan Perda, pembentukan produk hukum Bupati, pembentukan produk hukum DPRD, pembinaan produk hukum daerah, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat