Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan wewenang, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, jenis perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, serah simpan karya cetak dan karya rekam, kerjasama dan peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat