Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan wewenang, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, jenis perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, serah simpan karya cetak dan karya rekam, kerjasama dan peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
LD. No. 2021/4, TLD. No. 2021/4, LL Kab Maluku Barat Daya: 25 Hlm
Subjek
ARSIP - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan