UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan
antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan
ruang di Kota Probolinggo, diperlukan pengaturan penataan
ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna,
berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman
masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan
ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang
transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan
amanat bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota
ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c serta hasil rekomendasi Peninjauan
Kembali Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009-
2028, maka perlu menetapkan Rencana Tata Wilayah Kota
Probolinggo Tahun 2020-2040 dengan Peraturan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolingo Nomor 6 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Wilayah Kota
Probolinggo Tahun 2020-2040. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang
diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup:
a. Visi dan Misi Penataan Ruang Wilayah Kota;
b. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota;
e. Penetapan Kawasan Srategis Wilayah Kota;
f. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;
g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;
h. Peran Masyarakat;
i. Pengawasan Pemanfaatan Ruang;
j. Kelembagaan;
k. Penyelesaian Sengketa;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Peralihan; dan
o. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2009-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
jumlah 128 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Pembebanan Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta jaminan hak yang sama antara
perempuan dan laki laki untuk menikmati hak hak warga
negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum
sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender
sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang
efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat
internasioanal;
c. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan
secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi
Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non
Pemerintah Daerah;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah khususnya dalam Pasal 16 ayat (2), Pengarusutamaan
Gender dalam peraturan perundang undangan di daerah
sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan
Gender;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Pengarusutamaan
Gender; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; perencanaan dan pelaksanaan;
pemberdayaan;
pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
partisipasi masyarakat;
pendanaan; dan
pembinaan; pemberian penghargaan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tertuang dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Probolinggo berkewajiban dan
bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam
rangka menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan
Kota Layak Anak untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
secara layak dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat
kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang sehat, cerdas , berkualitas,
berakhlak mulia dan sejahtera serta melindungi anak dari ancaman diskriminasi, Eksploitasi, Kekerasan,
Penelantaran, pengabaian, perlakuan salah dan semua ancaman dari dalam
maupun luar yang dapat mengganggu kelangsungan hidup,tumbuh dan
berkembang nya anak secara wajar; meliputi: ketentuan umum; maksud dan rujuan; prinsip dan strategi; tanggungjawab dan peran serta penyelenggara KLA; pendanaan; sanksi administratif; sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020
PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Honorarium yang diberikan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang diberikan setiap bulannya, Besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ketentuan yang bersifat khusus, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku
mutatis mutandis terhadap pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan,
maka materi muatan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/Huk/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; perubahan antara lain: pasal 4 jenis LKK; pasal 10 terkait masabakti pengurus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020
PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA (KORSIK MAPRA) PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA (KORSIK MAPRA) PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium anggota Korps Musik Manggala Praja (KORSIK MAPRA) Pemerintah Kota Probolinggo, Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan Barang;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. p engelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. BMD berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 158
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat