peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup: a. Visi dan Misi Penataan Ruang Wilayah Kota; b. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota; c. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota; d. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota; e. Penetapan Kawasan Srategis Wilayah Kota; f. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; h. Peran Masyarakat; i. Pengawasan Pemanfaatan Ruang; j. Kelembagaan; k. Penyelesaian Sengketa; l. Ketentuan Penyidikan; m. Ketentuan Pidana; n. Ketentuan Peralihan; dan o. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat