Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020-2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup: a. Visi dan Misi Penataan Ruang Wilayah Kota; b. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota; c. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota; d. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota; e. Penetapan Kawasan Srategis Wilayah Kota; f. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; h. Peran Masyarakat; i. Pengawasan Pemanfaatan Ruang; j. Kelembagaan; k. Penyelesaian Sengketa; l. Ketentuan Penyidikan; m. Ketentuan Pidana; n. Ketentuan Peralihan; dan o. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020-2040
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
05 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan