lembaga masyarakat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku
mutatis mutandis terhadap pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan,
maka materi muatan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/Huk/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; perubahan antara lain: pasal 4 jenis LKK; pasal 10 terkait masabakti pengurus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- mengubah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018
- jumlah 8 halaman
|