peraturan ini mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; perencanaan dan pelaksanaan; pemberdayaan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; partisipasi masyarakat; pendanaan; dan pembinaan; pemberian penghargaan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat