Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG PELAKSANA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Pelaksana Gotong
Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun 2018 Nomor :
414.4/173.1/425.011/2018 tanggal 1 Maret 2018, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta ditentukan Kelurahan Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsideran ini, maka perlu menetapkan Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Keputusan Walikota Probolinggo Nomor : 188.45/218/KEP/425.012/2018 tentang Tim Penilai Pelaksana
Gotong Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018; Peringkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti Penilaian Perlombaan Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk perolehan Barang Milik Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 177 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 177, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 177
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTER PLAN PROBOLINGGO SMART CITY TAHUN 2019 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk mensinergikan seluruh potensi dan sumber daya
Kota Probolinggo secara terintegrasi, efektif dan efisien dalam
mencapai pembangunan berkelanjutan, maka diperlukan solusi-solusi yang lebih cerdas (smart) dalam menunjang dan
memaksimalkan pelayanan publik yang lebih baik kepada
masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Master Plan Probolinggo Smart City Tahun 2019-2023;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22
Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Minimal Bidang
Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik; 22. Peraturan Daerah Kotau Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun
2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
4
23. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Master Plan e-Government Tahun 2010-2029 (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 35);
24. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 19);
peraturan ini mengatur mengenai perencanaan pembentukan smart city tahun 2019-2023. pengaturan meliputi antar lain: ketentuan umum, maksud dan tujuna, proses teknologi informasi dan komunikasi manajemen pembangunan dan pengembangan, master plan probolinggo smart city,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 8 halaman + 3 buku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 137, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 137
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diperlukan pedoman nomenklatur jabatan pelaksana serta untuk mendukung kelancaran dan tertib administrasi dibidang kepegawaian dalam pelaksanaan tugas, perlu mengatur keberadaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
3. Uraian Tugas Jabatan pelaksana;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, sepanjang mengenai pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengacu dan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan Standar Biaya Umum.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN ARTIKEL, PEMUATAN BERITA PADA MEDIA MASSA KEPADA WARTAWAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita maupun artikel pada media massa serta guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Artikel, Pemuatan Berita Pada Media Massa kepada Wartawan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya, wartawan diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan artikel maupun pemuatan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (On Line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2018, dengan besaran antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap artikel/berita kepada Wartawan yang dibebankan kepada APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 180 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 180, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 180
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 92 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI,
USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penangguhan
Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada
Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa “Pada saat Peraturan
Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong
Royong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
31 Desember 2018”, namun sampai dengan 31 Desember 2018
saat ini, masih belum ditetapkan kebijakan untuk melakukan
pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang akan
menduduki jabatan dimaksud;
[2]
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141
Tahun 2018 tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi,
Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
[3]
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
dan Perindustrian Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97);
peraturan ini mengatur mengenai: Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya kebijakan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang sedang atau akan
menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
merubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018
tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan
Perindustrian Kota Probolinggo
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 108 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 108, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 108
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 88 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Jasa Konstruksi
pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo telah diatur
dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, Juncto
Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Jasa
Konstruksi telah dilakukan peninjauan kembali, sehingga atas
hal tersebut, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Jasa
Konstruksi tidak dapat dipertahankan keberadaannya.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan
Umum Kota Probolinggo dicabut, sehingga dengan demikian Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo tidak berlaku secara keseluruhan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 168 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 168, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 168
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RETRIBUSI JASA USAHA BERUPA TANAH KERING DAN
RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, maka objek retribusi tanah
kering beserta Rumah Susun Sederhana Sewa yang sebelumnya
menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo
berpindah kewenangannya ke Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Berupa
Tanah Kering Dan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 28);
11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
89);
peraturan ini mengatur mengenai pengenaan retribusi pemaikaian kekayaan daerah pada a. tanah kering;
b. rumah dinas pejabat; dan
c. rumah susun sederhana sewa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 145 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 145, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 145
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kota Probolinggo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah Kota Probolinggo, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tentang Tata Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1282);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Menetapkan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan Kelas B pada Dinas;
3. kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Jabatan;
5. kelompok Jabatan Fungsional;
6. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan; dan
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat