kepegawaian
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 137, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 137
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diperlukan pedoman nomenklatur jabatan pelaksana serta untuk mendukung kelancaran dan tertib administrasi dibidang kepegawaian dalam pelaksanaan tugas, perlu mengatur keberadaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
3. Uraian Tugas Jabatan pelaksana;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, sepanjang mengenai pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengacu dan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan Standar Biaya Umum.
|