Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Uang Persediaan diberikan melalui Bendahara Pengeluaran sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (Revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dengan dasar perhitungan besaran belanja barang dan jasa tidak termasuk belanja rutin dan bantuan berupa barang pada setiap program kegiatan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2017
Pendidikan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA MENDAPATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT BAGI PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban orangtua atau wali
murid yang tidak mampu membiayai biaya pendidikan, agar
peserta didik bisa melanjutkan sekolah di Kota Probolinggo,
maka perlu diberikan bantuan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meringankan beban
biaya pendidikan bagi orang tua atau wali murid yang tidak mampu;
2. Bantuan biaya pendidikan mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang
harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
3. Satuan pendidikan yang menerima bantuan biaya pendidikan wajib
menyalurkan kepada peserta didik yang orang tua atau wali muridnya tidak
mampu membiayai pendidikan;
4. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab menyampaikan laporan
penerimaan bantuan biaya pendidikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas
dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Probolinggo;
5. Dinas dan Kantor Kementerian Agama melakukan monitoring atas pelaksanaan
bantuan biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 158 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 158, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 158
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI
TENGAH DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA
ALAM TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 301/7724/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana
Alam, tertanggal 2 Oktober 2018 yang pada prinsipnya mohon
agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah;
b. bahwa memperhatikan Nota Dinas Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor:
900/3581/425.209/2018, Perihal : Penetapan Alokasi Anggaran
Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
tertanggal 27 November 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka
Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
materi pokok : Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam adalah sebesar Rp.250.000.000,00. (dua ratus lima puluh
juta rupiah) yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 50);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen).
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan pada Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang
harus dijunjung tinggi, sehingga sebagai realisasinya anak
perlu mendapatkan kesejahteraan dalam pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka
pemenuhan salah satu hak- hak anak, maka perlu
menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai
pendorong kepemilikan Akta Kelahiran bagi seluruh anak di
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 80);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 3);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Kota Layak Anak (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2013 Nomor 37);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 94).
1. Sasaran penerbitan KIA adalah setiap anak yang berdomisili di wilayah Kota dan
berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun serta belum
menikah;
2. Seluruh Pembiayaan Penerbitan KIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Derah dan diberikan secara gratis;
3. Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah
sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan, Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020
ENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/17.547/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus pada Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.960.719.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) dan apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan
Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas
Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bidang kesehatan Tahun 2019 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau
tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya,
maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang terdapat kelebihan penerimaan daerah atas SILPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 senilai Rp. 29.050.500,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu lima ratus
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
A. BAHWA BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 46/PU-XII/2014 YANG DALAM AMAR PUTUSANNYA MENYAMPAIKAN BAHWA PENJELASAN PASAL 124 UU NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN TERIBUSI DAERAH BERTENTANGAN DENGAN UUD TAHUN 1945 DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
B. BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF A, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 17 TAHUN 1950; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 5 TAHUN 1999; UU NOMOR 36 TAHUN 1999; UU NOMOR 32 TAHUN 2002; UU NOMOR 33 TAHUN 2004; UU NOMOR 38 TAHUN 2004; UU NOMOR 25 TAHUN 2007;
PERATURAN INI MENGATUR PENEMPATAN MENARA DI WILAYAH DAERAH, PENGAJUAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA, BESARAN RETRIBUSI DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, serta adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi Daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 46); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 49) diubah sebagaimana dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 49 TAHUN 2022
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2023
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 175 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pajak daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah; b. bahwa untuk memfasilitasi inovasi penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB Kota Probolinggo dan pembayaran PBB melalui kanal-kanal non konvensional, dipandang perlu adanya perubahan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Probolinggo, guna meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo agar dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien; c. bahwa Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo, belum menyesuaikan dengan perkembangan inovasi penggunaan tanda tangan elektronik serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 173 Tahun 2018 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 173).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 14, angka 19, angka 20, angka 23 diubah, dan angka 24 dihapus, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, serta ditambahkan 1 (satu)ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dihapus, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Pasal 15 pada Bagian Kedelapan diubah menjadi Pasal 16, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dihapus, Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali KotaNomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2023
KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 215 TAHUN 2019 TENTANG KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta dengan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi oleh Pemerintah Pusat yang berlaku untuk semua Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan guna mendukung terlaksananya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi demi terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang lebih optimal, maka perlu adanya penyesuaian terhadap kode wilayah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 969); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 215) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 215).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 215 Tahun 2019 Tentang Kode Wilayah Untuk Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 215 TAHUN 2019
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat