Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keluarga Berencana, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
c. bahwa dengan ditetapkannya Naskah Perjanjian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1140.08/101.1/2018 dan Jenjang SMP Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1141.08/101.1/2018, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN MENDESAK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan “Dasar
pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan
dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan
bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian
atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
yang telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan”;
b. bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang menyatakan “Semua Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan
Bupati/Walikota, atau Keputusan Pejabat lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah
ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai
sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.”
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22).
Jumlah pengeluaran belanja tidak terduga berdasarkan kebutuhan yang diusulkan
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul sesuai dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana program kegiatan dan penggunaannya wajib
dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kota Probolinggo dengan menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada
Walikota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita pada media massa serta guna menciptakan
komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita Kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 dengan Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Dalam rangka menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita melalui media cetak dan media eloktronik, perlu mengikut sertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo,bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan menciptakan komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Jumpa Pers Walikota/Press Release; dan/atau
b. Inspeksi Mendadak dan/atau kegiatan-kegiatan lainnya.
Mitra Pemerintah tersebut diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (on line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2019, dengan besaran Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap penulisan satu berita.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Walikota Probolinggo telah menerbitkan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 22 tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 22 tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a
dalam kenyataaannya masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
sehingga dipandang perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo yang mengatur mengenai penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 3. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5058); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 28).
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam
Peraturan Walikota ini, meliputi :
a. Penyelenggaraan perumahan;
b. Perencanaan, pembangunan dan jenis-jenis prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan dan permukiman;
c. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. Kriteria persyaratan teknis, dan tata cara penyerahan;
e. Penetapan perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
f. Tata cara perizinan;
g. Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
h. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
i. Peran serta masyarakat;
j. Sistem informasi;
k. Pengendalian;
l. Sanksi administratif;
m. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo;
b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANAK DEKAT DENGAN SATWA DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan potensi Taman Wisata Studi Lingkungan serta meningkatkan pelayanan penyampaian informasi pendidikan lingkungan hidup, perlu dilakukan metode kreatif dan inovatif untuk mendukung perubahan karakter anak mencintai satwa di Kota Probolinggo dengan tujuan sebagai alternative menanamkan karakter anak cinta satwa, sehingga muncul sifat peduli, menyayangi dan melestarikan lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Anak Dekat Dengan Satwa Di Kota Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747);
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.527/Menhut-II/2010 tentang UPT. Informasi dan Lingkungan Hidup Sebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Anak Dekat dengan Satwa di Kota Probolinggo;
3. Penyelenggaraan Adek Dewa;
4. Persyaratan, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan;
5. Biaya/Tarif dan Produk Layanan Adek Dewa;
6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA, RUMAH NEGARA DAN PAGAR GEDUNG NEGARA DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung negara merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga dalam penyusunan program serta pelaksanaan pembangunan gedung negara, perlu ditetapkan harga satuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung Negara di Kota Probolinggo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 88);
Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung Negara di Kota Probolinggo Tahun 2018 merupakan pedoman harga tertinggi untuk penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan pengadaan, pembangunan gedung negara, rumah negara dan pagar gedung negara yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang VISI, MISI, MOTTO DAN KOMITMEN KARYAWAN/KARYAWATI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi standar pelayanan rumah
sakit dan standar pelayanan medis yang telah ditentukan
serta menjamin tersedianya pelayanan yang dapat
dipertanggungjawabkan di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka diperlukan suatu visi, misi, motto dan
komitmen karyawan/karyawati yang dapat digunakan
sebagai acuan, arah dan motivasi bagi para pelaksana
pelayanan rumah sakit guna meningkatkan keberhasilan
program-program rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Visi, Misi, Motto dan Komitmen Karyawan/Karyawati
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Visi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo adalah
terwujudnya rumah sakit yang berintegritas dalam pelayanan dan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 152 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 152, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 152
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA
PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA
DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah
Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota
Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang
Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan
Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau
Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi
Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo
Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor :
B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018
tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan
besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan
pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim
Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota
Probolinggo Dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota Dan
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 118) sebagaimana diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 85);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah
Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan
Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 136 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 136, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 136
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN APLIKASI SEKOLAH DIGITAL PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan yang bermutu dan peningkatan transparansi serta reliabilitas penilaian hasil belajar, perlu menerapkan kebijakan untuk menyelenggarakan sekolah digital pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, diciptakan suatu sistem aplikasi yang dikenal dengan istilah dan sebutan Aplikasi Sekolah Digital sebagai sarana untuk membantu orang tua/wali murid dan masyarakat dalam memantau perkembangan pendidikan peserta didik di sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Aplikasi Sekolah Digital Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya perwali ini;
3. Pembelajaran, Penilaian dan Presensi;
4. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat