Jumlah pengeluaran belanja tidak terduga berdasarkan kebutuhan yang diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul sesuai dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana program kegiatan dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo dengan menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada Walikota Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat