Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam Peraturan Walikota ini, meliputi : a. Penyelenggaraan perumahan; b. Perencanaan, pembangunan dan jenis-jenis prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman; c. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum; d. Kriteria persyaratan teknis, dan tata cara penyerahan; e. Penetapan perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; f. Tata cara perizinan; g. Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; h. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. Peran serta masyarakat; j. Sistem informasi; k. Pengendalian; l. Sanksi administratif; m. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat