PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 153 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 152 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kepada Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran; c. bahwa dalam kenyataannya, Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf b, sudah tidak sesuai lagi dengan arah Kebijakan Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah, sehingga perlu disesuaikan dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Daerah.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 16. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 129); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Penerimaan BOSDA dan BOP PAUD, Besaran BOSDA dan BOP PAUD, Komponen Belanja BOSDA untuk SD dan SMP Dengan Status Negeri, Komponen Belanja BOSDA untuk SD, MI, SMP Dengan Status Swasta dan MTs Negeri/Swasta, Penyaluran BOSDA dan BOP PAUD, Penatausahaan, Pertanggung Jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian BOSDA dan BOP PAUD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang menyatakan “ Objek Retribusi Pelayanan Parkir di
tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam
pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu
untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang
mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan
di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama
Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang
terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan
pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c telah diatur dan disepakati bersama mengenai
besaran presentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan
pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil
dan merata.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang
Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993
tentang Fasilitasi Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 / Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan
Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
1. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap
bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari
sampai dengan bulan Desember 2017;
2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat anggota Tim yang berhalangan, maka
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dapat memberikan honorarium
tersebut pada Anggota Tim lainnya berdasarkan azas kelayakan dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo telah ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 193 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 193); 16. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019
tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini ditetapkan Honorarium Anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Besaran honorarium anggota Korps Musik Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo adalah sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Anggota; dan
b. Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan setiap bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 150 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 150, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 150
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA JAKSA PENGACARA NEGARA
DALAM PENDAMPINGAN PENANGANAN PROBOLINGGO PLAZA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai bentuk implementasi Kesepakatan Bersama
Antara Pemerintah Kota Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri
Kota Probolinggo Tentang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara, Nomor : 134.4/135/ks/425.011/2018
Nomor : B-04/0.5.20/GS/08/2018
yang telah ditandangani pada tanggal 6 Agustus 2018,
Pemerintah Kota Probolinggo mengajukan permohonan
pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan
permasalahan Probolinggo Plaza yang telah berlangsung selama
hampir 31 (tiga puluh satu) tahun;
b. bahwa pemberian honorarium kepada Jaksa Pengacara Negara
untuk menyelesaikan permasalahan Probolinggo Plaza telah
dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun
besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan
obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan
keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran pemberian honorarium pelaksanaan pemdampingan penanganan probolinggo plaza
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020
PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/17.547/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus pada Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.960.719.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) dan apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor
kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bidang kesehatan Tahun 2019 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya,
maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa terdapat kelebihan penerimaan daerah atas SILPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2020
PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Lamongan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan pada bulan Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2020, di Kota Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang/puting beliung dan ROB; b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana hidrometeorologi tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kota Probolinggo sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Siaga Darurat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo, Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PEMUATAN PEMBERITAAN ADVETORIAL, SPONSOR, ARTIKEL DAN RUBRIK KHUSUS KEPADA MEDIA MASSA DAN WARTAWAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan
informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik
dalam bentuk berita, artikel, pemberitaan advetorial, sponsor
maupun rubrik khusus pada media massa serta untuk
menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota
Probolinggo dengan masyarakat, maka perlu penyertaan
Wartawan Kota Probolinggo di dalam publikasi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 10);
3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2016 Nomor 96);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116).
Biaya pemberian jasa publikasi adalah sebagai kompensasi penulisan artikel,
pemuatan berita pada media massa kepada wartawan Kota Probolinggo baik
berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media
elektronik (online, radio dan televisi) tahun 2017 sebesar Rp. 30.000,- per
artikel/berita. Sedangkan untuk pemuatan advertorial, sponsor dan rubrik
khusus pada media massa diberikan jasa publikasi sebagai kompensasi
pemuatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan media massa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi -
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo
adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif,
efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim
Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Besaran honorarium merupakan ketentuan
yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat