PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Lamongan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan pada bulan Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2020, di Kota Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang/puting beliung dan ROB; b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana hidrometeorologi tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kota Probolinggo sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Siaga Darurat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota.
- Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 1);
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo, Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
- 3 halaman
|