PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Pembebanan Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 187 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan
Perikanan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 187).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang dilakukan Dalam Bentuk Hibah Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dilaksanakan dengan alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yaitu Pelaksanaan Hibah
Bangunan (Atribusi atas Biaya Pemeliharaan) kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur sesuai denga Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 032/18.07.11.01/ NPHD.BRG/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 032/18.07.11.01/BAST.BMD/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018, Memerintahkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 174, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 174
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 417); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 175)
peraturan ini mengatur mengenai penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + 3 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelaksanaan pemberian santunan kematian memerlukan efektivitas waktu penyaluran santunan kematian, sehingga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015perlu diganti dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo (Lembaran Daerah kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 94);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan di tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perda kota probolinggo No 13 Tahun 2010;
3. persyaratan dan Tata Cara untuk memperoleh santunan Kematian;
4. Mekanisme pelaksanaan pemberian santunan kematian yang ditetapkan dalam standar operasional prosedur
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015
Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 160, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 160
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KATEGORI DAN KRITERIA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjalankan fungsi Pemerintah Daerah
dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar
masyarakat khususnya di bidang kesehatan, diperlukan
perhatian khusus terhadap sarana pelayanan kesehatan yang
ada di Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan pelayanan dasar dan kondisi
masyarakat di wilayah kerjanya maka Pusat Kesehatan
Masyarakat dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik dan
kemampuan penyelenggaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Probolinggo Keputusan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
materi pokok: Penetapan Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat adalah untuk
kebutuhan dasar masyarakat terhadap sarana pelayanan kesehatan yang ada di
wilayah Pemerintah Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 35), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 50);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 116).
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020
PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Honorarium yang diberikan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang diberikan setiap bulannya, Besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ketentuan yang bersifat khusus, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2020
PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KECAMATAN LAYAK ANAK, KELURAHAN LAYAK ANAK, PUSKESMAS RAMAH ANAK, RUMAH SAKIT RAMAH ANAK, SEKOLAH RAMAH ANAK, KAMPUNG RAMAH ANAK, RUANG BERMAIN RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengembangan Kota Layak Anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu ada upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak; b. bahwa guna menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsiderans ini, diperlukan upaya pembetukan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, dipandang perlu menetapkan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 19. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Penetapan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 122 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 122, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 171/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat