PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
Mengingat: a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta adanya kebijaksanaan yang menuntut untuk melakukan penyesuaian terhadap Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dari Penerimaan Pajak Daerah Lain, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
Mengingat: 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 20); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2016
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo pada tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 59 TAHUN 2016
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena pemindahtanganan atas barang milik daerah yang dilakukan dalam bentuk penjualan/pelelangan sesuai Risalah Lelang Nomor 57/48/2020 tanggal 14 Februari 2020 dan Berita Acara Serah Terima Nomor : 032/247/425.118/BAST/2020 tanggal 20 Februari 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2020
PENETAPAN BELANJA JASA TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BELANJA JASA TENAGA PENDAMPING KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu ditetapkan belanja jasa yang diberikan kepada tenaga
pendamping kegiatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
dan Perindustrian Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Belanja Jasa Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas, Usaha Kecil dam Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2020.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235), sebagaimana telah diubah dengan PeraturanWalikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukan Peraturan Walikota ini ditetapkan Belanja Jasa Tenaga Pendamping Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020
ENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) APARATUR SIPIL NEGARA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO ABSTRAK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) APARATUR SIPIL NEGARA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan perubahan terhadap Pemanfaatan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman, dimana dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan arah kebijakan terhadap Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Mengingat: 23. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 24. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 25. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 188 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 188).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, terdapat penambahan alokasi Anggaran yang dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga untuk dipergunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam kenyataannya masih terdapat kekurangan, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penambahan alokasi Anggaran yang akan dipergunakan oleh beberapa Perangkat Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan
bencana, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 4 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020
PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BERUPA TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BERUPA TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memasuki wilayah Kota Probolinggo, untuk menghindariresiko penularan yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan penanggulangan secara cepat dan akurat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Probolinggo, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 15.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Penetapan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan berakhirnya Status Keadaan Darurat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimpllikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi sehingga terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia khususnya pada Kota Probolinggo yang perlu diantisipasi dampaknya; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka
percepatan penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran
dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan
pencegahan penyebaran dan percepatan penanganannya.
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 42. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 43. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimpllikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020; c. bahwa terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularanCOVID-19 di Indonesia khususnya pada Kota Probolinggo yang perlu diantisipasi dampaknya; d. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian; e. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal pemberitahuan penyaluran dan penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian.
Mengingat: 46. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 47. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 48. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 6), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, disebutkan “Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya;” b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang berada di wilayah daerah, khususnya Aparat Penegak Hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Besaran
Honorarium Tim Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat