Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020

PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BERUPA TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat adalah dalam rangka penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Penetapan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan berakhirnya Status Keadaan Darurat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BERUPA TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 35
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan