Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 4 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat