Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat