Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2005 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi infeksi Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrom (HIV/AIDS) di Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Membentuk komisi Penanggulangan HIV/AIDS sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua;
b. Kepala Pelaksana Harian;
c. Wakil Kepala Pelaksana Harian;
d. Koordinator Seksi Administrasi dan Keuangan beserta anggota;
e. Koordinator Seksi Pusat Informasi Program dan Humas beserta anggota;
f. Koordinator Seksi Pengembangan Kebijakan dan Pengelolaan Program beserta anggota;
g. Koordinator Seksi Pemantauan dan Evaluasi beserta anggota;
h. Sekretariat Tetap; dan
i. Manajer Kasus.
dengan dibantu oleh sekretariat dalam melaksanakan tugasnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang menyatakan “ Objek Retribusi Pelayanan Parkir di
tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam
pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu
untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang
mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan
di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama
Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang
terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan
pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c telah diatur dan disepakati bersama mengenai
besaran presentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan
pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil
dan merata.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang
Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993
tentang Fasilitasi Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 / Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan
Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
1. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap
bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari
sampai dengan bulan Desember 2017;
2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat anggota Tim yang berhalangan, maka
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dapat memberikan honorarium
tersebut pada Anggota Tim lainnya berdasarkan azas kelayakan dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN MENDESAK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan “Dasar
pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan
dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan
bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian
atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
yang telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan”;
b. bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang menyatakan “Semua Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan
Bupati/Walikota, atau Keputusan Pejabat lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah
ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai
sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.”
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22).
Jumlah pengeluaran belanja tidak terduga berdasarkan kebutuhan yang diusulkan
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul sesuai dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana program kegiatan dan penggunaannya wajib
dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kota Probolinggo dengan menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada
Walikota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 35), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 50);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 116).
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT PENANGANAN BENCANA BANJIR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) nomor :
KT.304/807/MJUD/IX/2016 tanggal 20 September 2017 yang
ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur
nomor : 188/729/KPTS/013/2016 tentang Perpanjangan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Puting
Beliung dan Rob di Jawa Timur, bahwa puncak musim hujan
pada bulan Januari sampai dengan Maret 2017, di Kota
Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah
hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta
terganggunya sebagian infrastruktur jalan dan tanggul
sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa
Siaga Darurat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Siaga Darurat berlangsung selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017
sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota
Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 417);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011
Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
6. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 51).
1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perkotaan terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP
Bangunan;
2. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
5 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2016 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat