Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 179, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 179
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PERSETUJUAN HASIL EVALUASI JABATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, dan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
B/821/M.SM.04.00/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal
Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur,
Djawa Tengah, dan Djawa Barat (Himpunan Peraturan
Peraturan Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
2
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
3
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan pemerintah kota probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, evaluasi jabatan, penetapan kelas jabatan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 180 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 180, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 180
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO
NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 92 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI,
USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018 tentang Penangguhan
Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada
Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian
Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa “Pada saat Peraturan
Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong
Royong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
31 Desember 2018”, namun sampai dengan 31 Desember 2018
saat ini, masih belum ditetapkan kebijakan untuk melakukan
pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang akan
menduduki jabatan dimaksud;
[2]
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141
Tahun 2018 tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi,
Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
[3]
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan
dan Perindustrian Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97);
peraturan ini mengatur mengenai: Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Pasar yaitu, Pasar Baru, Pasar Wonoasih dan Pasar Gotong Royong tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya kebijakan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang sedang atau akan
menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
merubah Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 141 Tahun 2018
tentang Penangguhan Pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan dan
Perindustrian Kota Probolinggo
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 181 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 181, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 181
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo, beberapa
ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan perbup tentang pedoman pengelolaan pajak bumi dan bangunan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, penghapusan piutang pajak,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
merubah Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pengelolaan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 20)
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 182, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 182
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN STATUS HUKUM UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PROBOLINGGO
SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 112
TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mulai berlaku pada 19
November 2018, pada Pasal 23 menyatakan “Pengaturan Unit
Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan paling lama akhir bulan Desember tahun 2018”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa belum dapat
dibentuk, karena dalam pembentukan lembaga tersebut masih
harus melalui kajian, tahapan dan prosedur hukum serta
pendampingan dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur selaku
wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Probolinggo tentang Penegasan Status Hukum Unit
Layanan Pengadaan Kota Probolinggo Setelah Berlakunya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
[2]
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Unit Layanan Pengadaan Kota
Probolinggo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1
tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Unit
Layanan Pengadaan Kota Probolinggo, tetap malaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 183 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 183, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 183
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan Keputusan Pengelola Barang Kota
Probolinggo Nomor : 188.45/500/KEP/425.012/2018 tentang
Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengguna
Barang, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang
Pengelola Barang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan penghapusan barang milik daerah karena karena adanya
pengalihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dari Pemerintah Kota Probolinggo kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merupakan bagian dari pengalihan
Personel, Sarana Prasarana serta Dokumen (P2D) Bidang Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 184 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 184, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 184
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ATAS HASIL INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2017
PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Inventarisasi Barang Milik Daerah serta tindak lanjut Laporan
Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia Tahun
2017, dimana hasil inventarisasi dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
dibentuk Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan
Atas Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2017 pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
8. Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2018 Nomor 74).
peraturan ini mengatur mengenai penetapan atas hasil inventarisasi barang milik daerah tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 185 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 185, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 185
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERKOTAAN ATAS OBYEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN MAYANGAN
KOTA PROBOLINGGO TAHUN PAJAK 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam upaya meringankan Pajak Bumi dan Bangunan di
Wilayah Kecamatan Mayangan akibat penyesuaian Nilai Jual
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Mayangan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 174 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo Tahun 2019, maka perlu
adanya Pemberian Pengurangan Stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan Atas Obyek Pajak di Wilayah Kecamatan
Mayangan Kota Probolinggo Tahun Pajak 2019 yang ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negaran Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
3
12. Peraturan Dearah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2012 Nomor 25);
15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2018
tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
di Kota Probolinggo Tahun 2019 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2018 Nomor 174);
peraturan ini mangatur mengenai pemberian stimulus berupa pengurangan sebesar selisih pengenaan tarif pajak 2019 dan 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 186 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 186, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 186
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, perlu menetapkan honorarium Anggota Korps
Musik manggala Praja Kota Probolinggo Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Anggota Korps Musik
Manggala Praja Pemerintah Kota Probolinggo Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017
tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana diubah
beberapa kali dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 85);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan honor bagi anggota korps musik manggala praja pemkot probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat