Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 128, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 128
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 173/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 129 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 129, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Kesehatan Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 179/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
48 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 130 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 130, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 173/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 131 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 131, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 131
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 177/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 132 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 132, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 132
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA KECAMATAN KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 169/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 133 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 133, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 133
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian pengunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tanda Nomor Kendaraan Untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Penomoran Kendaraan Bermotor Di Lingkungan Kepoisian Daerah Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan walikota ini;
3. Tanda Nomor Kendaraan Dinas;
4. Pembiayaan;
5. Pelaksanaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 134 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 134, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN ATAS NOMENKLATUR KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SETELAH DI BERLAKUKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian sebagai peraturan pelaksanaannya diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan, terdapat materi muatan Peraturan Walikota berisi materi nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang masih belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penegasan Atas Nomenklatur Kelembagaan Organisasi Peraturan Daerah Setelah Di Berlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 16);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka semua materi muatan Peraturan Walikota, Keputusan Walikota atau Keputusan Pejabat Perangkat Daerah yang berisi materi nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah yang telah ada dan masih berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
b. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. Badan Kepegawaian Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Dinas Pendidikan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
e. Dinas Pekerjaan Umum haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
f. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
g. Badan Lingkungan Hidup haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Lingkungan Hidup;
h. Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian;
i. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
j. Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
k. Kantor Perpustakaan dan Arsip haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
l. Dinas Kelautan dan Perikanan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perikanan; dan
m. Dinas Pertanian haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 135 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 135, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 135
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan musibah bencana alam yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam perlu untuk memberikan bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 86) diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 136 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 136, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 136
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN APLIKASI SEKOLAH DIGITAL PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan yang bermutu dan peningkatan transparansi serta reliabilitas penilaian hasil belajar, perlu menerapkan kebijakan untuk menyelenggarakan sekolah digital pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, diciptakan suatu sistem aplikasi yang dikenal dengan istilah dan sebutan Aplikasi Sekolah Digital sebagai sarana untuk membantu orang tua/wali murid dan masyarakat dalam memantau perkembangan pendidikan peserta didik di sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Aplikasi Sekolah Digital Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya perwali ini;
3. Pembelajaran, Penilaian dan Presensi;
4. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 137, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 137
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diperlukan pedoman nomenklatur jabatan pelaksana serta untuk mendukung kelancaran dan tertib administrasi dibidang kepegawaian dalam pelaksanaan tugas, perlu mengatur keberadaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
3. Uraian Tugas Jabatan pelaksana;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, sepanjang mengenai pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengacu dan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan Standar Biaya Umum.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat