PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 133, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 133
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian pengunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tanda Nomor Kendaraan Untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Penomoran Kendaraan Bermotor Di Lingkungan Kepoisian Daerah Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya peraturan walikota ini;
3. Tanda Nomor Kendaraan Dinas;
4. Pembiayaan;
5. Pelaksanaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|