Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah
dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun besarannya
perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Mengatur tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo Tahun 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Biaya
Umum APBD Kota Probolinggo Tahun
Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KODIM 0820 PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KODIM 0820 Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk KODIM 0820 Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Mengatur tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa kendaraan diberikan kepada KODIM 0820 Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - hibah barang milik daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Mengatur Hibah Barang Milik Daerah berupa kendaraan diberikan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo sesuai lampiran Peraturan ini. Pengelola Barang melakukan penghapusan dari daftar barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEADAAN KEJADIAN LUAR BIASA DIFTERI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, yang menyatakan bahwa suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila terjadi peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih dibanding dengan periode sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor : 460/69/012.4/2018, tanggal 8 Januari 2018, Perihal : Penetapan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Jawa Timur, yang pada prinsipnya memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk menetapkan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri sebagai upaya antisipasi lonjakan dan penyebaran kasus sehingga menjadi wabah, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1501/MENKES/PER/X/2010.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 04/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri.
(2) Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan, Kecamatan dan setiap Puskesmas seta jaringannya di Kota Probolinggo untuk melakukan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditujukan untuk menangani tersangka atau penderita Difteri sesuai tata laksana kasus, mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus rantai penularan dengan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Daerah atas Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun adalah pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a bertujuan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kemudian beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dilakukan penegasan terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 28); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 89).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo sepanjang yang mengatur mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum harus dibaca dan dimaknai sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada dibawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang pada prinsipnya menyatakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud tidak lagi dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, nomenklatur kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; c. bahwa sejalan dengan melaksanakan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf b, Tugas Pokok dan Fungsi Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja , dialihkan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan diikuti pula dengan kebijakan dalam penganggarannya untuk membiayai program dan/atau kegiatan guna mendukung Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c rumusan kebijakan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu adanya penegasan mengenai Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 30); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi yang berkaitan dengan Program dan/atau Kegiatan Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja, dialihkan dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan pelayanan publik yang lebih efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d besaran prosentase bagi hasil yang telah diatur dan disepakati bersama oleh para pihak sepanjang mengenai apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Probolinggo diberikan kepada Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan dalam bentuk honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012/Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
Susunan Keanggotaan Tim Insentifikasi dan pembagian prosentase honorarium yang diberikan telah ditetapkan sebagaimana berikut :
a. Pelindung : Walikota Probolinggo sebesar 14%;
b. Pengarah I : Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 9%;
c. Pengarah II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 5% ;
d. Ketua : Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 13%;
e. Sekretaris : Kepala UPT Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 10%;
f. Anggota : 1. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 4%;
2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 3% (tiga perseratus);
3. Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 4% (empat perseratus);
4. Kepala Bidang Pengembangan Transportasi pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
5. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
6. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
7. Kepala Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
8. Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
9. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
10. Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
11. Unsur Staf pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN ARTIKEL, PEMUATAN BERITA PADA MEDIA MASSA KEPADA WARTAWAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita maupun artikel pada media massa serta guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Artikel, Pemuatan Berita Pada Media Massa kepada Wartawan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya, wartawan diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan artikel maupun pemuatan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (On Line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2018, dengan besaran antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap artikel/berita kepada Wartawan yang dibebankan kepada APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14); 4. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Alokasi pembagian insentif sebagaimana sebesar 80% (delapan puluh persen) dijadikan menjadi 100% (seratus persen) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 9% (Sembilan persen);
b. Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua persen);
c. Unsur pelaksana seluruhnya sebesar 83% (delapan puluh tiga persen);
d. Unsur terkait seluruhnya sebesar 6% (enam persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Uang Persediaan diberikan melalui Bendahara Pengeluaran sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (Revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dengan dasar perhitungan besaran belanja barang dan jasa tidak termasuk belanja rutin dan bantuan berupa barang pada setiap program kegiatan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat