Susunan Keanggotaan Tim Insentifikasi dan pembagian prosentase honorarium yang diberikan telah ditetapkan sebagaimana berikut : a. Pelindung : Walikota Probolinggo sebesar 14%; b. Pengarah I : Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 9%; c. Pengarah II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 5% ; d. Ketua : Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 13%; e. Sekretaris : Kepala UPT Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 10%; f. Anggota : 1. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 4%; 2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 3% (tiga perseratus); 3. Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 4% (empat perseratus); 4. Kepala Bidang Pengembangan Transportasi pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 5. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 6. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 7. Kepala Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 8. Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 9. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 10. Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus); 11. Unsur Staf pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat