Alokasi pembagian insentif sebagaimana sebesar 80% (delapan puluh persen) dijadikan menjadi 100% (seratus persen) dengan rincian sebagai berikut : a. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 9% (Sembilan persen); b. Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua persen); c. Unsur pelaksana seluruhnya sebesar 83% (delapan puluh tiga persen); d. Unsur terkait seluruhnya sebesar 6% (enam persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat