Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi yang berkaitan dengan Program dan/atau Kegiatan Korps Musik Pemerintah Kota Probolinggo yang semula menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja, dialihkan dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat