Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH TANAH DAN BANGUNAN UNTUK PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan optimalisasi penggunaan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Tanah dan Bangunan Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSEDUR PENGELOLAAN SEWA TANAH PERTANIAN ASET
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan pemberdayaan aset Pemerintah Daerah, salah
satunya dengan pemanfaatan tanah aset Pemerintah Daerah berupa tanah pertanian dengan sistem sewa;
bahwa pemanfaatan tanah pertanian berupa sewa tersebut harus tetap berpedoman pada Ketentuan dalam Pasal 112
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsideran ini, maka perlu
menetapkan Prosedur Pengelolaan Sewa Tanah Pertanian Aset dengan Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Tanah;
3. Penyewa;
4. Prosedur Pengajuan Sewa, Masa Sewa Luas, Lahan yang disewa, dan Besaran Sewa;
5. Kewajiban Penyewa;
6. Hak Penyewa;
7. Larangan;
8. Denda atas Keterlambatan Sewa;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota Probolinggo ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2012 tentang Prosedur Pengelolaan Sewa Tanah Pertanian Aset Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan daftar barang pengelola barang Kota Probolinggo dengan alasan pemindahtanganan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. dilaksanakan dengan alasan pelaksanaan penjualan/pelelangan barang milik daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 050/48/2018 tanggal 15 Februari 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN MENDESAK TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan “Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan”;
b. bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang menyatakan “Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau Keputusan Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran Anggaran Belanja Tidak Terduga Yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Mendanai Kebutuhan Mendesak Tahun Anggaran 2017;
. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendanai kebutuhan mendesak dalam rangka pengembalian dana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dana bantuan hibah Tahun Anggaran 2015-2016, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN STATUS HUKUM KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG TELAH BERAKHIR MASA TUGASNYA
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Daerah terhadap Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, khususnya pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diantaranya adalah pengaturan kelembagaan dan kepengurusan LPM di tingkat Kelurahan melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dimana keberadaan lembaga tersebut memiliki peranan penting membantu tugas Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi, sehingga atas hal tersebut Walikota dan DPRD telah selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada Masa Sidang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tahun 2017, namun belum dapat dilakukan pengundangan karena masih terdapat prosedur hukum dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di Daerah yang harus dipenuhi sebagai syarat keabsahan pengundangan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam kenyataannya Kepengurusan LPM yang mekanismenya dipilih dari dan oleh masyarakat secara demokratis pada setiap tingkatan Kelurahan belum dapat terlaksana, sehingga Kepengurusan LPM yang telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Probolingggo sebagai instrumen hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi Pengurus LPM telah berakhir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c akan berimplikasi terhadap status hukum Kepengurusan LPM, dan baik secara langsung maupun tidak Pemerintah Daerah menghadapi persoalan konkret yang apabila tidak diatasi akan berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terjadi kekosongan hukum, ketiadaan kepastian hukum serta terjadinya stagnasi pemerintahan yang tidak dapat dihindari, sehingga hal yang demikian ini dipandang perlu untuk diberikan penguatan aturan hukum dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2001 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, status hukum terhadap Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di setiap tingkatan Kelurahan yang telah berakhir dilakukan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan sehat;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diperlukan sinergi dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dan Pemerintah Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009-2028 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kota Probolinggo dimaksudkan sebagai acuan rencana penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman kumuh perkotaan guna pencegahan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang diselenggarakan sebagai aksi sinergitas antar pemangku kepentingan dan Pemerintah Kota Probolinggo secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018-2019 TAHUN PELAJARAN 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memperhatikan terhadap kemampuan orang tua/ wali peserta siswa”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Asas PPDB;
3. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan;
4. Pagu Rombongan Belajar;
5. Mekanisme PPDB;
6. Zonasi;
7. Seleksi;
8. Pengumuman, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
137 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG PELAKSANA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Pelaksana Gotong
Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun 2018 Nomor :
414.4/173.1/425.011/2018 tanggal 1 Maret 2018, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta ditentukan Kelurahan Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsideran ini, maka perlu menetapkan Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Keputusan Walikota Probolinggo Nomor : 188.45/218/KEP/425.012/2018 tentang Tim Penilai Pelaksana
Gotong Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018; Peringkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti Penilaian Perlombaan Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, berkaitan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus sekaligus disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kementerian terkait, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 mendapatkan alokasi lebih besar dari yang dianggarankan dalam APBD sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
d. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/13.098/201/2017 tanggal 20 Desember 2017 Perihal Pagu Anggaran definitif belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diusulkan dan ditetapkan;
e. bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 460/69/012.4/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penetapan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di Jawa Timur untuk memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk menetapkan situasi KLB Difteri sebagai upaya antisipasi lonjakan dan penyebaran kasus sehingga menjadi wabah, perlu dilakukan penyesuaian;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dinilai telah memenuhi kriteria pergeseran anggaran sebagaimana menurut ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015
Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, merupakan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dalam kenyataannya tidak mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standart Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini yaitu sebagai pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD, agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengawasan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat