Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PENANGANAN COVID 19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN BAGI TENAGA PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti petunjuk Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kota Probolinggo tanggal 20 April 2020 mengenai insentif
tenaga pengamanan dan penegakan hukum yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta dengan memperhatikan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan
Besaran Insentif Bulanan Bagi Tenaga Pengamanan dan
Penegakan Hukum Dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Insentif bulanan bagi tenaga pengamanan dan penegakan hukum dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar :
a Koordinator, maksimal sebesar Rp. 3.500.000,00. (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
b Pejabat Penghubung, maksimal sebesar Rp. 2.500.000,00. (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
c Petugas Lapangan, maksimal sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
2. Penetapan besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a, mulai berlaku terhitung bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni
2020 selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan
status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona
di Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keluarga Berencana, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
c. bahwa dengan ditetapkannya Naskah Perjanjian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1140.08/101.1/2018 dan Jenjang SMP Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1141.08/101.1/2018, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah guna mewujudkan laporan keuangan yang transparan, akuntanbel dan partisipatif; b. bahwa penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna pengambilan keputusan Kepala Daerah dalam menentukan alokasi sumberdaya ekonomi Pemerintah untuk kemakmuran masyarakat; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Juncto Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN AKUNTANSI, PELAPORAN KEUANGAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
266 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyusutan
arsip meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis
retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga
kearsipan, perlu dilakukan pengelolaan pemusnahan Arsip
secara terprogram, dan sistematis terhadap pemusnahan arsip
negara yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 4 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 51);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. Pencipta Arsip merencanakan, mengendalikan dan mendokumentasi kegiatan Penyusutan Arsip;
2. Jenis arsip yang dapat dimusnahkan di tingkat Unit Pengolah adalah arsip yang
memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun. Pemusnahan arsip yang memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala OPD;
3. Dalam hal arsip yang telah habis masa simpannya masih digunakan untuk penyelesaian suatu
kasus dapat dilakukan perpanjangan masa simpan setelah mendapat
persetujuan Panitia Penilai Arsip;
4. Penyusutan Arsip Inaktif di bawah 10 (sepuluh) tahun yang telah diserahkan
kepada Lembaga Kearsipan selaku Unit Kearsipan I sebelum berlakunya Peraturan
Walikota ini menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengoptimalkan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Walikota ini;
3. Ruang lingkup kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
4. Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
6. Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
7. Tindakan Administratif dalam rangka pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
8. Biaya;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 172 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengalokasian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 terkait alokasi Dana Alokasi Khusus sekaligus disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kementerian terkait, maka perlu dilakukan penyesuaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan penyesuaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga Pada perlu Anggaran dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor
903/17.547/201/2018 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu dilakukan perubahan pergeseran tentang Perubahan Penjabaran Kepala Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2020
ENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (l) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020; 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya melindungi, mengamankan dan
menyelamatkan aset- aset penting Pemerintah Kota Probolinggo,
sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan
pengelolaan secara terprogram, sistematis dan terpadu terhadap
arsip vital negara yang diciptakan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5071);
2. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
143);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005 tentang
Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan
Dokumen/Arsip Vital Negara;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, dan Sub Bidang
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman,
petunjuk dan acuan bagi OPD dalam mengelola, melindungi, mengamankan,
dan menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan
kemusnahan arsip;
2. Pembinaan pengelolaan dan penyimpanan arsip vital di lingkungan Pemerintah
Daerah dilaksanakan oleh Dinas;
3. Pengelola dan penyimpanan arsip vital asli adalah Unit Kearsipan atau OPD
Pencipta Arsip;
4. OPD Pencipta Arsip Vital bertanggung jawab dalam pengidentifikasian,
pendataan, pengelolaan, penyimpanan, penyelamatan, perlindungan,
pengamanan, penentuan jangka simpan, dan penggunaan arsip vital yang
diciptakannya;
5. Informasi yang berkaitan dengan Arsip Vital dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Keterbukaan
Informasi publik;
6. OPD Pencipta Arsip perlu melakukan pemeliharaan arsip vital dengan cara fumigasi
secara periodik, pembersihan dari debu, pengecekan tingkat kerusakan kertas
terhadap serangan jamur, serangga, keadaan tinta, kondisi sampul, kondisi jilidan,
jahitan maupun setiap halaman arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, serta adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi Daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 9); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 46); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 49) diubah sebagaimana dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 49 TAHUN 2022
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2021
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat penting dalam
melaksanakan tugas dan fungsi membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat serta berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat Satuan Polisi Pamong Praja
dalam melaksanakan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik secara internal bagi anggota Polisi Pamong Praja yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja; b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan, perlu membentuk Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolingggo Nomor 191 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 191).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud daan Tujuan, Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian, Ketentuaan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat