Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 132, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 132
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA KECAMATAN KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 169/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 131 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 131, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 131
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 177/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 130 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 130, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 173/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 129 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 129, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Kesehatan Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 179/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
48 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 128 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 128, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 128
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 173/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 127, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 127
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 176/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 126 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 126, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 126
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 172/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 125 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 125, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 125
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN TERBATAS MEROKOK
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok, dengan alasan dan pertimbangan tertentu perlu dilakukan peninjauan kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencatuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 87);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Terbatas Merokok (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 40), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) BAB dan 2 (dua) Pasal yakni BAB IA, Pasal 1A dan Pasal 1B;
3. Judul BAB II diubah dan Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 2 huruf a, huruf c dan huruf e diubah;
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus;
5. Judul BAB III diubah dan Ketentuan dalam Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
7. Judul BAB IV, Judul Bagian Kesatu, Judul Paragraf 1 dan Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
8. Judul Paragraf 3 Pasal 9 dan Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
9. Judul Paragraf 5 Pasal 11 dan Ketentuan Pasal 11 dihapus;
10. Judul Bagian Kedua Pasal 12 diubah;
11. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Paragraf dan 1 (satu) Pasal yakni Paragraf 3 dan Pasal 13A;
12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah dan ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g;
13. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah;
14. Ketentuan dalam Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
15. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) BAB dan 5 (lima) Pasal yakni BAB VIA, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E;
16. Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 124 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 124, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 124
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/Huk/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan
Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini ;
3. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini;
4. Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
7. karang Taruna;
8. Lembaga Kemasyarakatan Lainnya;
9. Tata Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
10. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2015; dan
c. Keputusan Walikota Probolinggo Nomor 69.a Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyaakat (LPM);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
112 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 123, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 123
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PEMELIHARAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Juncto Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan demi terwujudnya pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel dan efisien, maka perlu menetapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemeliharaan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Umum;
3. Ruang Lingkup Barang;
4. Teknik Penyusunan;
5. Tatacara Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat