Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini ; 3. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini; 4. Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; 6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 7. karang Taruna; 8. Lembaga Kemasyarakatan Lainnya; 9. Tata Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; 10. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat