Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlunya penyesuaian kembali Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 31), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2021
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Sekretaris Daerah merupakan Pejabat Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BAB I Huruf A angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa Pengguna Anggaran merupakan salah satu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagaian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Sekretaris Daerah Selaku Pengguna Anggaran Dalam Bentuk Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Bagian Pada
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 768), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1659); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 194 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 194).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEJABAT YANG MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH, TUGAS DAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENGADAAN BARANG/JASA, PELIMPAHAN SEBAGAIAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PENUNJUKKAN PPK DAN PEJABAT PENGADAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020
PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyebarluasan dan penyampaian informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita di media massa baik berupa media cetak, media elektronik maupun media internet guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, perlu mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan informasi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa dengan mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, diperlukan pemberian jasa publikasi sebagai bentuk kompensasi penulisan berita kepada jurnalis yang telah menjadi mitra Pemerintah Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita pada Media Massa kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat: 13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 190 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 190); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 34).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita melalui media cetak dan media elektronik, perlu mengikutsertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah;
3. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah;
4. Uji Coba Inovasi Daerah;
5. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah;
6. Pendanaan;
7. Informasi Inovasi Daerah;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OTORITAS VETERINER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Otoritas Veteriner Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 102);
Otoritas Veteriner dalam Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo yang bertanggung jawab dan memiliki
Kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2020
PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan adanya beberapa petimbangan kebijaksanaan Kepala Daerah, maka perlu penyesuaian kembali terhadap Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Prosentase pembagian insentif pada Staf Bidang PBB dan BPHTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 20, diberikan besaran yang sama dan merata kepada seluruh Staf Bidang PBB dan BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2023
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1741);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2021
PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah diberikan hak untuk memperolehnya; c. bahwa dengan telah dinyatakannya Wakil Wali Kota Probolinggo berhalangan tetap karena sebab meninggal dunia,
menyebabkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diberikan kepada Wakil Wali Kota Probolinggo, sehingga tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diwujudkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengalihkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Wakil Wali Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2019 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41); 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2018 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Pengalihan Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Diterima Oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Kepada Wali Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP ASET
ABSTRAK:
a. bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi
serta menjamin kelangsungan kegiatan organisasi perlu
dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap arsip yang
sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan
organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti
hukum, dan memori organisasi yang merupakan arsip vital bagi
suatu organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta dalam rangka memperoleh kesamaan pemahaman
dalam melakukan pengelolaan arsip aset negara melalui
kegiatan pengelolaan arsip aset negara, diperlukan suatu
pedoman yang berlaku di Pemerintah Kota Probolinggo dengan
menetapkan Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara DI
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
Negara/Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Mengatur Pengelolaan arsip aset yang kegiatannya meliputi:
a. identifikasi;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. perlindungan;
e. pengamanan;
f. penyelamatan; dan
g. penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat