PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah diberikan hak untuk memperolehnya; c. bahwa dengan telah dinyatakannya Wakil Wali Kota Probolinggo berhalangan tetap karena sebab meninggal dunia,
menyebabkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diberikan kepada Wakil Wali Kota Probolinggo, sehingga tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diwujudkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengalihkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Wakil Wali Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini.
- Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2019 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41); 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2018 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Pengalihan Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Diterima Oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Kepada Wali Kota Probolinggo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- 4 halaman
|