Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 152, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 152
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA
PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA
DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah
Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota
Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang
Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan
Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau
Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi
Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo
Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor :
B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018
tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan
besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan
pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim
Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota
Probolinggo Dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota Dan
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 118) sebagaimana diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 85);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah
Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan
Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 151 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 151, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 151
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN LEGAL OPINION/PENDAPAT HUKUM
PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman
Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa “Penanganan
perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan
Bagian Hukum Kabupaten/Kota”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 3
huruf b Juncto Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa
”Perkara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
Non Litigasi, yang meliputi pengaduan hukum, konsultasi
hukum dan penanganan unjuk rasa”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu diatur Pemberian Legal Opinion/
Pendapat Hukum Dalam Rangka Penanganan Perkara Non
Litigasi Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pembuatan atau pemberian legal opinion. pengaturan meliputi antara lain: sistematika (a. persoalan;
b. pra anggapan;
c. fakta-fakta yang mempengaruhi;
d. analisis;
e. kesimpulan; dan
f. saran.) , persetujuan, biaya, akibat hukum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 150 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 150, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 150
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA JAKSA PENGACARA NEGARA
DALAM PENDAMPINGAN PENANGANAN PROBOLINGGO PLAZA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai bentuk implementasi Kesepakatan Bersama
Antara Pemerintah Kota Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri
Kota Probolinggo Tentang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara, Nomor : 134.4/135/ks/425.011/2018
Nomor : B-04/0.5.20/GS/08/2018
yang telah ditandangani pada tanggal 6 Agustus 2018,
Pemerintah Kota Probolinggo mengajukan permohonan
pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan
permasalahan Probolinggo Plaza yang telah berlangsung selama
hampir 31 (tiga puluh satu) tahun;
b. bahwa pemberian honorarium kepada Jaksa Pengacara Negara
untuk menyelesaikan permasalahan Probolinggo Plaza telah
dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun
besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan
obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan
keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran pemberian honorarium pelaksanaan pemdampingan penanganan probolinggo plaza
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 149 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 149, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 149
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK RENCANA PERLUASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pengadaan tanah di wilayah Kota Probolinggo membutuhkan lahan guna penyediaan sarana prasarana yang memadai untuk perluasan pembangunan gedung kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Rencana Perluasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009-2028 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Rencana Perluasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo terletak di Jalan Basuki Rahmat atau barat dari Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 148, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 148
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah merumuskan kebijaksanaanya melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, namun dengan memperhatikan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo tentang tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang pada prinsipnya terdapat perubahan alokasi anggaran untuk membiayai honorarium tenaga honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Sipil dengan status Kategori 2 (K-2);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dan angka 2 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) ditambahkan dengan 1 (satu) huruf dan 1 (satu) ayat, yakni huruf c dan ayat (6);
3. Setelah Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 147, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 147
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 5);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 135 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 135);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.016.530.845.501,41 bertambah sejumlah Rp. 178.525.374.628,77 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.195.056.220.130,18
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebijaksanaan Kepala Daerah terhadap Pegawai Tidak Tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap, dalam kenyataannya harus menyesuaikan dengan keadaan serta menampung kondisi sebagai akibat adanya suatu perubahan arah kebijaksanaan dalam melakukan penataan Pegawai Tidak Tetap, yang dilatarbelakangi pemikiran terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung program Pemerintah Bebas Sampah 2025 dengan melaksanakan penerimaan PTT baru di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, seleksi PTT pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Keamanan di lingkungan SKPD, memberikan tambahan honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap yang bertugas sebagai pemandu wisata dan mentor kesenian pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta rencana untuk mengisi Pegawai Tidak Tetap Tenaga Teknis Akuntansi tahap kedua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Budaya dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 99);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65);
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87);
d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);
2. Ketentuan Pasal 5A ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6);
3. Ketentuan Pasal 15B ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 21A ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 145 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 145, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 145
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE WILAYAH UNTUK TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Kota Probolinggo tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan pemerintah Daerah Kota Probolinggo, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tentang Tata Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1282);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Menetapkan Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 144 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 144, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN MISKIN/TIDAK MAMPU DALAM RANGKA PELAYANAN TINGKAT LANJUTAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.MOHAMMAD SALEH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi dan memberikan pelayanan tingkat lanjutan kepada pasien miskin/tidak mampu yang belum dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah perlu menerapkan kebijakan dengan memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
b. bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, secara khusus belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sehingga berdasarkan Undang- Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hal tersebut melahirkan kewenangan Diskresi bagi Kepala Daerah selaku pejabat pemerintahan untuk mengatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta ketentuan pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat penerapan kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma adalah dibiayai dan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin/Tidak Mampu Dalam Rangka Pelayanan Tingkat Lanjutan Melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Mohammad Saleh;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 87 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi RSUD dalam melaksanakan pemberian bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu, yang belum dibiayai oleh BPJS.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, adalah :
a. untuk melindungi dan memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa Pelayanan Tingkat Lanjutan kepada Pasien Miskin/Tidak Mampu; dan
b. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Pasien Miskin/Tidak Mampu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 143 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 143, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 143
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TAHUNAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah disusun dengan mengacu pada rencana pembangunan tahunan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tahapan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Tahunan Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas dan Tujuna;
3. Ruang Lingkup Peraturan;
4. Perencanaan Pembangunan Tahunan;
5. Perencanaan Penganggaran Tahunan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat